Persyaratan untuk pencatatan kematian :

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
  6. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan

KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL