Persyaratan untuk pencatatan kematian :
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
- Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan
KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL