Tugas dan Fungsi LPMK

Tugas LPMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPMK

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus LPMK

 Pembentukan LPMK

LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat

Susunan Pengurus LPMK

Kepengurusan LPMK ditentukan dalam musyawarah, dengan susunan pengurus paling sedikit terdiri atas

  1. KetuaRelated image
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Ketua bidang yang terdiri dari :
  6. Bidang Agama
  7. Bidang Pendidikan
  8. Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
  9. Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
  10. Bidang Pemuda Olah Raga dan Kesenian
  11. Bidang Pernbangunan
  12. Bidang Kebersihan dan Keindahan
  13. Bidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
  14. Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban (dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.)

Pemilihan Ketua LPMK

  1. Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
  2. Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Untuk dapat menjadi pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berdomisili di wilayah setempat.
    4. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
    6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    7. sehat jasmani dan rokhani;
    8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
  4. Tahapan Pemilihan Pengurus LPMK
    1. Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
    2. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;
    3. Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMK dan Daftar hadir peserta musyawarah
    4. Ketua LPMK dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMK